SULAWESI BARAT

Gubernur SDK: Penerapan UU HKPD 2022 Bisa Lumpuhkan Daerah Jika Tak Ada Relaksasi

×

Gubernur SDK: Penerapan UU HKPD 2022 Bisa Lumpuhkan Daerah Jika Tak Ada Relaksasi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memimpin Forum Bupati se-Sulawesi Barat untuk memetakan arah pembangunan 2027, namun dihadapkan pada masalah besar terkait penerapan Undang-Undang HKPD 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.

“Jika pemerintah pusat menerima ketiga usulan ini, angka belanja pegawai bisa sesuai dengan ketentuan,” kata Arsal. Namun, jika usulan ini tidak diterima, menurut Gubernur Suhardi Duka, daerah akan kesulitan bergerak meskipun dengan pemecatan P3K atau ASN yang ada.

Forum ini juga mencatat bahwa fokus pembangunan 2027 meliputi ketahanan pangan, kemandirian energi, serta hilirisasi produk unggulan daerah. Namun, tanpa solusi untuk masalah belanja pegawai, Sulbar mungkin akan kesulitan mencapai target-target tersebut.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Suhardi Duka Sambut Kunjungan Kaltim, Bahas Peningkatan PAD Melalui Pajak Air Permukaan

“Jika tidak ada upaya dari pemerintah pusat, maka program pembangunan di daerah bisa terhambat,” tegas Gubernur.

(*/wu)