Mamuju, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memimpin Forum Bupati se-Sulawesi Barat untuk memetakan arah pembangunan 2027, namun dihadapkan pada masalah besar terkait penerapan Undang-Undang HKPD 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (9/4/2026), diputuskan bahwa seluruh daerah di Sulbar sudah melampaui batas tersebut, dengan belanja pegawai saat ini mencapai 38-40 persen.
Gubernur Suhardi Duka menekankan bahwa penerapan aturan tersebut tanpa adanya relaksasi bisa membebani daerah dan menghentikan berbagai program pembangunan. “Jika pemerintah pusat tidak memberikan kelonggaran, daerah bisa lumpuh,” ujar Gubernur.
Sebagai langkah strategis, forum ini menyepakati tiga usulan yang akan dibawa ke pemerintah pusat. Pertama, usulan penundaan penerapan aturan tersebut selama lima tahun. Kedua, perubahan nomenklatur belanja agar sebagian komponen bisa dialihkan ke belanja barang dan jasa. Ketiga, penambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk meringankan beban belanja pegawai yang terus meningkat, terutama setelah adanya pengurangan TKD dalam dua tahun terakhir.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang ditunjuk untuk menyampaikan kesepakatan tersebut, mengungkapkan bahwa pengurangan TKD selama dua tahun terakhir telah menyebabkan belanja pegawai terus meningkat tanpa adanya penambahan jumlah pegawai.












