Pemerintahan

Gubernur Minta Kabupaten di Sulbar Segera Ajukan Usulan Program Inpres Jalan Daerah 2026

×

Gubernur Minta Kabupaten di Sulbar Segera Ajukan Usulan Program Inpres Jalan Daerah 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait proses mutasi dan pengisian jabatan. Menyusul perubahan struktur kelembagaan baru, Gubernur menegaskan bahwa seluruh penempatan jabatan dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik transaksional.

MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, meminta seluruh pemerintah kabupaten di wilayah Sulbar segera mengajukan usulan pembangunan jalan agar dapat dimasukkan dalam program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan usai memimpin rapat bersama pemerintah kabupaten di Ruang Oval Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (28/10/2025).

Menurut Suhardi duka, sebagian besar daerah di Sulbar masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk membangun infrastruktur jalan. Karena itu, Pemprov Sulbar akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh dukungan pendanaan melalui program IJD.

“Provinsi juga memiliki anggaran yang sangat kecil. Karena itu, kami akan berkoordinasi ke Jakarta agar diberikan dukungan dana yang cukup besar untuk program Inpres Jalan Daerah. Begitu juga dengan irigasi, saya minta kabupaten segera membuat usulan. Tanggal 31 nanti saya berangkat ke Jakarta untuk membahas hal ini,” ujar Suhardi duka.

Gubernur menegaskan bahwa program IJD diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan perbaikan jalan, termasuk jaringan irigasi di seluruh kabupaten di Sulbar.

BACA JUGA:  Pemkesra Sulbar Tegaskan Komitmen Jalankan Program Pusat dan Panca Daya Gubernur

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Syarifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menghimpun seluruh usulan dari pemerintah kabupaten untuk dimasukkan ke dalam sistem aplikasi program IJD.

“Setelah diusulkan, semua akan dimasukkan dalam aplikasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Salah satunya adalah kelengkapan dokumen Detail Engineering Design (DED),” jelas Surya.

Ia menambahkan bahwa penentuan titik lokasi jalan yang akan diusulkan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

BACA JUGA:  Refleksi Setahun SDK-JSM: Lima Imam Masjid Terima Hadiah Umroh dari Pemprov Sulbar