-
Akun Zoom hanya diperuntukkan bagi keperluan kedinasan.
-
OPD wajib menyampaikan surat permohonan resmi paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
-
Penggunaan akun disesuaikan dengan ketersediaan yang dikelola KominfoSS.
-
OPD diminta menyampaikan contact person (PIC) untuk memudahkan koordinasi teknis.
“OPD dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur dan tepat waktu. Hal ini penting agar pengaturan jadwal penggunaan akun dapat berjalan tertib dan tidak terjadi benturan jadwal,” tambahnya.
Dengan adanya fasilitas ini, Pemprov Sulbar berharap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat berlangsung lebih fleksibel, efisien, serta terintegrasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital. (*/wu)












