MAMUJU, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan pembinaan dan pengendalian perangkat daerah kabupaten se-Sulawesi Barat, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan dari lima kabupaten sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel.
Pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut dari misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam memastikan penataan perangkat daerah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pelayanan dasar yang berkualitas.
Kepala Biro Organisasi, Nur Rahmah Parampasi, menyampaikan bahwa pembinaan perangkat daerah bertujuan memastikan proses penataan organisasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengendalian perangkat daerah merupakan upaya untuk menjamin penataan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nur Rahmah.
Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Rukman, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembinaan penataan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun anggaran.
Pada kesempatan itu, Rukman juga memaparkan standar prosedur pengajuan perubahan nomenklatur dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Tahapan dimulai dari pengajuan permohonan ke Biro Organisasi untuk diverifikasi dan divalidasi, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan kepada gubernur.
Untuk tingkat kabupaten, proses mencakup pengajuan fasilitasi oleh Bagian Organisasi ke Bagian Hukum, harmonisasi ke Kementerian Hukum, hingga penerbitan rekomendasi fasilitasi oleh Biro Hukum setelah seluruh tahapan dilalui.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Sulbar berharap penataan perangkat daerah di kabupaten dapat berjalan tertib, sesuai regulasi, serta mampu meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi di Sulawesi Barat. (*/wu)












