Mamuju – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) melaksanakan diskusi bersama perwakilan PPPK Penuh Waktu maupun paruh waktu, OKP, Ormas hingga media dalam melihat kondisi daerah saat ini, khususnya terkait Pasal 146, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Hadir mendampingi Sekprov Junda Maulana, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tenaga Ahli Gubernur dan para undangan lainnya. “Sengaja kita undang seperti Kepala BKD, Kepala Keuangan, perwakilan PPPK, OKP dan media. Ini supaya kita diskusi dan menyuarakan kepedihan serta kesusahan kondisi Sulbar,” kata Suhardi Duka, Jumat 10/4/2026.
Namun bukan berarti kondisi daerah bangkrut, tapi dana yang tersedia tidak cukup dan terbentur dengan pengaturan APBD maupun Undang-undang yang berlaku. “Pemprov sendiri belanja pegawai saat ini Rp 704 miliar lebih atau sama dengan 38,47 persen. Begitupun yang dirasakan semua kabupaten melebihi 30 persen,” kata SDK.
Jika waktu yang ditentukan 5 tahun (2027) setelah UU HKPD ditetapkan tidak dilaksanakan, khususnya belanja pegawai maksimal 30 persen maka semua kabupaten di Sulbar ditambah provinsi akan menerima risikonya, sanksi berat penundaan/pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer pusat, ujar Suhardi Duka.
Sekretaris DPP PPPK Paruh Waktu Indonesia Ikbal mengungkapkan permasalahan penggajian PPPK paruh waktu yang memang beberapa bulan terakhir pihaknya sudah memantau dan mengamati.












