“Penandatanganan kerja sama ini adalah salah satu langkah akselerasi dalam mewujudkan misi membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, sebagaimana telah digagas oleh Bapak Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang berada di Lapas dan Rutan, memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan yang layak dan bermutu,” ujar dr. Nursyamsi Rahim.
Selain pelayanan kesehatan dasar, MoU ini juga menitikberatkan pada pendampingan dan edukasi kesehatan, serta peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam bidang kesehatan. Diharapkan langkah ini dapat menekan angka penularan HIV/AIDS dan TBC di lingkungan Lapas dan Rutan secara signifikan.
“Kolaborasi lintas sektor seperti ini penting agar penanganan kesehatan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif dan edukatif,” tambah dr. Nursyamsi.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya dalam memperluas layanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. (*/wu)