EKOPOLKUMHEADLINEMAMUJU TENGAHSULAWESI BARAT

UPTD PPRD Mamuju Tengah, Sosialisasikan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ke Sejumlah Perusahaan

×

UPTD PPRD Mamuju Tengah, Sosialisasikan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ke Sejumlah Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Nilai Perolehan Air Permukaan (PAP) kepada sejumlah perusahaan di wilayah Mamuju Tengah

“Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi baru, diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat dan penerimaan daerah menjadi lebih optimal,” tutur Chandra.

Ia menambahkan bahwa BPKPD Sulbar akan terus mendorong seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota agar aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi setiap kali ada perubahan regulasi pajak daerah.

BACA JUGA:  Tingkatkan Deteksi Dini Wabah, Dinkes Sulbar dan BBLKM Makassar Perkuat Jejaring Laboratorium Kesehatan di Polman

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung kemandirian fiskal daerah dan memperkuat fondasi keuangan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Sosialisasi yang berlangsung di sejumlah perusahaan tersebut berjalan lancar dan mendapat tanggapan positif dari para pelaku usaha. Mereka menyambut baik langkah pemerintah daerah yang secara langsung memberikan penjelasan terkait perubahan regulasi, sehingga memudahkan proses penerapan di lapangan tanpa menimbulkan kebingungan administratif.

BACA JUGA:  Kolaborasi Pemprov Sulbar dan Bank Sulselbar Wujudkan Digitalisasi Koperasi Panca Daya Untuk Para ASN

Dengan kegiatan ini, UPTD PPRD Mamuju Tengah berharap sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dapat terus terjalin dengan baik demi tercapainya tata kelola pendapatan daerah yang transparan, efektif, dan berkeadilan. (*/MI)