Mamuju Tengah – Dalam rangka memperkuat tata kelola pendapatan daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Regional (UPTD PPRD) Kabupaten Mamuju Tengah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025, tentang Perubahan Nilai Perolehan Air Permukaan (PAP) kepada sejumlah perusahaan di wilayah Mamuju Tengah, Rabu (8/10/2025).
Sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta mendorong pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengunjungi langsung beberapa perusahaan pengguna air permukaan, antara lain PT Primanusa Global Lestari, PT Triniti Palmas Plantation, dan PT Wahana. Melalui kunjungan ini, tim UPTD PPRD memberikan penjelasan mendalam terkait ketentuan baru dalam pengenaan PAP yang berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulbar.
Kepala UPTD PPRD Mamuju Tengah Kamaruddin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pergub terbaru yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak, khususnya perusahaan pengguna air permukaan, memahami perubahan yang ada dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2025, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan oleh UPTD PPRD Mamuju Tengah.