Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan mobil rental untuk mengangkut mesin dari lokasi kejadian. Setelah berhasil membawa barang curian, keduanya menjual mesin dompeng tersebut di wilayah Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah kami amankan di Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Tim Resmob Polresta Mamuju dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Mamuju. (*/wu)