Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian mesin dompeng yang dilaporkan oleh warga bernama Subhari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 345. Dua orang pelaku berinisial KR (33) dan SR (20) ditangkap di wilayah Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Selasa, 14/10/2025.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kalukku, Kabupaten Mamuju.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin dompeng milik pelapor Subhari,” jelas AKP Agustinus Pigay.