Majene – Tim Penilai Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan penilaian akhir terhadap enam desa calon percontohan Desa Antikorupsi di enam kabupaten se-Sulawesi Barat. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Oktober 2025.
Pelaksanaan penilaian ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Tim penilai terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Bapperida, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melaksanakan penilaian di lokasi yang berbeda.
Pada hari pertama, penilaian dilakukan di Desa Malei (Pasangkayu) dan Desa Lalatedzong (Majene). Proses penilaian dilakukan melalui pengamatan lapangan, wawancara, serta verifikasi dokumen yang mencakup lima aspek utama, yaitu:
- Penguatan Tata Laksana
- Penguatan Pengawasan
- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
- Penguatan Partisipasi Masyarakat
- Kearifan Lokal
Selain itu, tim juga melakukan observasi langsung terhadap sarana dan prasarana, sistem pelayanan publik, mekanisme transparansi desa, serta pemeriksaan fisik terhadap dokumen keuangan, anggaran, dan administrasi desa.
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Desa Antikorupsi adalah wujud nyata komitmen kita membangun pemerintahan yang bersih. Kami ingin setiap desa di Sulawesi Barat menjadi contoh bagaimana integritas dan transparansi bisa tumbuh dari budaya gotong royong masyarakat,” ujar M. Natsir.