“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami menyampaikan terima kasih kepada KPK RI yang terus memberikan perhatian dan bimbingan kepada desa. Desa Kalepu menjadi contoh nyata bahwa semangat antikorupsi bisa tumbuh dari masyarakat, dari desa, dan menjadi budaya bersama,” ujar M. Natsir.
Sementara itu, Kepala Desa Kalepu menyampaikan rasa bangga atas capaian dan konsistensi warganya dalam menjaga integritas sejak ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi tahun 2023.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang tetap berkomitmen melawan korupsi. Desa ini menunjukkan bahwa nilai integritas bukan hanya slogan, tetapi sudah menjadi perilaku sehari-hari,” ujarnya.
Hasil monitoring dan evaluasi juga memuat sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan dari Tim KPK RI, di antaranya perlunya peningkatan pembaruan data dan publikasi informasi secara rutin melalui website dan media sosial desa. Selain itu, Tim KPK menyoroti pentingnya mitigasi bencana, terutama potensi banjir, serta mendorong perbaikan infrastruktur jalan menuju Desa Kalepu sesuai kewenangan pemerintah terkait.
KPK RI melalui kegiatan ini juga mendorong desa-desa lain di Sulbar untuk meniru praktik baik yang diterapkan Desa Kalepu, seperti pengelolaan keuangan terbuka, pelayanan publik berbasis partisipasi warga, serta penanaman nilai kejujuran sejak dini di sekolah dan keluarga.
Program Monitoring dan Evaluasi Desa Antikorupsi dilaksanakan setiap lima tahun sekali oleh KPK RI sebagai bagian dari komitmen memastikan keberlanjutan dan efektivitas program dalam menanamkan budaya integritas di tingkat masyarakat. (*/wu)












