“Rencana penanggulangan bencana yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur ini diharapkan menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Penyusunan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana,” ujar Yasir.

Dengan adanya regulasi ini, Sulbar diharapkan memiliki pedoman resmi dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pengurangan risiko, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pasca bencana.
BPBD Sulbar berkomitmen segera merampungkan Ranpergub tersebut agar dapat ditetapkan dan diimplementasikan, sehingga upaya perlindungan masyarakat dapat berjalan lebih termanajemen, efektif, dan terarah. (*/wu)