Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Ia meminta agar kebijakan fiskal nasional tidak diseragamkan, mengingat kemampuan keuangan tiap daerah berbeda-beda.
Hal itu disampaikan Suhardi Duka saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan arahan Menteri Keuangan RI terkait percepatan realisasi belanja pemerintah daerah, Senin, 20/10/2025. Kegiatan ini digelar secara virtual dari Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar.
Menurutnya, kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat berdampak besar terhadap perekonomian daerah kecil, termasuk Sulawesi Barat. “Dengan adanya pemotongan TKD, totalnya di Sulbar termasuk enam kabupaten dan provinsi kurang lebih mencapai hampir Rp1 triliun. Dampaknya, kita berpotensi mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi sekitar 0,5 hingga 0,7 persen,” ujar Suhardi Duka.
Ia menambahkan, kondisi itu bisa menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Sulbar dari sekitar 5 persen menjadi hanya 4,2 persen.
Lebih lanjut, Gubernur Sulbar juga menyinggung pertemuan 18 gubernur dengan pemerintah pusat terkait kebijakan TKD tersebut. “Kami para gubernur sepakat agar kebijakan fiskal tidak diseragamkan. Setiap provinsi memiliki karakteristik fiskal yang berbeda,” jelasnya.
Suhardi juga menyoroti hasil paparan Menteri Keuangan yang menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional baru mencapai rata-rata 55 persen, bahkan belum ada daerah yang menembus 70 persen. Ia menilai, masih banyak pemerintah daerah yang menyimpan dana besar di bank tanpa dibelanjakan secara optimal, yang dapat menghambat pembangunan.
“Pemerintah pusat menilai hal itu tidak efektif karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan disimpan terlalu lama di perbankan,” ujarnya.
Namun, Suhardi menegaskan kondisi tersebut berbeda dengan Pemprov Sulbar. “Kalau kita di Sulbar hampir tidak ada uang yang disimpan di bank, kecuali di Kas Daerah. Kasda kita kurang lebih Rp60 miliar, dan itu akan digunakan untuk pembayaran gaji serta TPP pegawai,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah berhati-hati dalam mengelola dana publik dan mempercepat penyerapan anggaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah daerah jangan menunda belanja publik karena bisa berdampak pada penarikan dana oleh pusat di akhir tahun,” tegasnya. (*/wu)
Pos Terkait
Baca Juga

Tidak ada kutipan karena ini adalah pos yang terlindung sandi.









