Mamuju – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Desa, dengan fokus pada pemanfaatan Dana Desa sebagai instrumen perlindungan sosial.
Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara daring, Rabu (4/2/2026), dan diikuti oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dari berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja desa, sekaligus mendorong optimalisasi penggunaan Dana Desa dalam mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, pekerja padat karya, dan kelompok tenaga kerja desa lainnya.
Pelaksanaan rakor ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam agenda pengentasan kemiskinan dan penguatan perlindungan sosial di wilayah pedesaan.
Dalam forum tersebut dibahas berbagai aspek strategis, mulai dari regulasi sebagai dasar hukum, skema pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Desa, hingga strategi implementasi di tingkat desa agar program berjalan efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
Mewakili Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Farida, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja desa.
“Penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja desa merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kerja. Melalui rakor ini, kami memperoleh penguatan terkait pemanfaatan Dana Desa agar memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Farida.
Ia menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan berperan strategis dalam menciptakan rasa aman bagi tenaga kerja desa, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kemandirian ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja desa akan lebih terlindungi dalam menjalankan aktivitasnya. Ini tentu berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Sulawesi Barat,” tambahnya.
Dinsos P3A dan PMD Sulbar berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah desa agar memanfaatkan Dana Desa secara tepat guna dan akuntabel, termasuk dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. (*/wu)












