Mamuju, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih luas bagi tenaga kerja konstruksi di daerah. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para pekerja proyek pembangunan memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal. Kamis, (5/3/2026).
Kerja sama ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menekankan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya dalam sektor konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi.
Di tingkat daerah, komitmen ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi. Pada tahun 2025, program perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi telah diterapkan di seluruh badan usaha jasa konstruksi yang terlibat dalam kegiatan pembangunan. Keberhasilan ini dijadikan sebagai dasar evaluasi dan penguatan program pada tahun berikutnya.
Memasuki tahun 2026, Dinas PUPR Sulbar bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memperluas implementasi program ini tidak hanya kepada pelaksana fisik konstruksi, tetapi juga kepada konsultan pengawas yang terlibat dalam setiap paket pekerjaan.












