PemerintahanSULAWESI BARAT

Sekda Sulbar Tegaskan Larangan Bawa Aset Kantor Lama Pasca Mutasi dan Merger OPD

×

Sekda Sulbar Tegaskan Larangan Bawa Aset Kantor Lama Pasca Mutasi dan Merger OPD

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, memimpin rapat penertiban Barang Milik Daerah (BMD) pasca penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, Senin, 26/1/2026.

Mamuju – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, memimpin rapat penertiban Barang Milik Daerah (BMD) pasca penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, Senin, 26/1/2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Gubernur Sulbar tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam rangka memastikan penataan dan pencatatan aset daerah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Sekda Junda Maulana didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Sulbar, Habibi Azis.

BACA JUGA:  Empat Strategi Tekan Inflasi, Sulbar Catat IPH Terendah Januari 2026

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa setiap pejabat yang berpindah tugas akibat mutasi maupun penggabungan OPD dilarang membawa aset dari kantor lama tanpa melalui prosedur administrasi yang sah.

“Saya harap seluruh pejabat yang berpindah tidak membawa aset dari kantor lama. Kita ingin menghindari mutasi aset yang tidak tercatat karena itu akan menyulitkan dalam penyusunan neraca aset pemerintah daerah,” tegas Junda Maulana. (*/wu)

BACA JUGA:  Pemkesra Sulbar Serukan Shalat Gaib 1–3 Februari untuk Wagub Salim S. Mengga