Barang bukti yang disita meliputi, 5 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polresta Mamuju akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (*/wu)