Berdasarkan pengakuan RL, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial H, yang saat ini berstatus DPO dan berdomisili di Kabupaten Pinrang.
RL juga mengungkapkan bahwa uang tunai sebesar 23 juta rupiah diduga merupakan hasil penjualan sabu. Dari total narkotika yang dimiliki, 20 paket sabu tersebut merupakan sisa dari satu bal yang diperoleh melalui sistem tempel di Jembatan Kire, Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 21 sachet sabu.
Saat ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang dimiliki RL serta berupaya menangkap pemasok berinisial H, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Tersangka S dikenakan asal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka RL, Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup. (*)