DIINSPIRASI.CO.ID (MAMUJU TENGAH) – Tim Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Sabtu (9/11/2024).
Tersangka pertama yakni S (30) ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Desa Barakkang. Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, satu sachet berisi 0,5 gram sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka S mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan di saku belakang celananya adalah miliknya dan akan dikonsumsi di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Sat Resnarkoba kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah ke RL yang beralamat di Dusun Pataliasang, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong.
Tim Sat Resnarkoba langsung menuju rumah RL (47) yang juga diduga merupakan residivis pada tahun 2019. Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 20 paket sabu beserta alat-alat bukti lainnya seperti bong, pipet modifikasi, jarum, korek api, kaca pirex, uang tunai Rp 23.000.000, dan ponsel Vivo yang disimpan di dalam lemari kamar RL.