KESEHATAN

RSUD Sulbar Perkuat Layanan Kesehatan melalui Kerja Sama dengan 14 Dokter

×

RSUD Sulbar Perkuat Layanan Kesehatan melalui Kerja Sama dengan 14 Dokter

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RSUD Provinsi Sulawesi Barat memperkuat kualitas dan kesinambungan pelayanan kesehatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 14 dokter kontrak, terdiri atas 2 dokter spesialis dan 12 dokter umum, Sabtu (7/2/2026).

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang Perencanaan dan Pengembangan RSUD Provinsi Sulawesi Barat ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan daerah melalui program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya pada aspek pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar Dorong Kolaborasi Antar Daerah melalui Kerja Sama dengan DKI Jakarta

Direktur RSUD Sulbar, Musadri Amir Abdullah, menekankan pentingnya profesionalisme dan etika kerja tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Ia mengingatkan agar dokter senantiasa menjaga identitas profesi, termasuk penggunaan jas balutan putih sebagai simbol amanah dan tanggung jawab terhadap keselamatan pasien.

Dalam arahannya, Direktur RSUD juga menegaskan prioritas pelayanan bagi pasien gawat darurat dan pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD), termasuk pasien tanpa sistem rujukan, dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.

BACA JUGA:  Analisis BPS 2026, Ekonomi Sulbar Tumbuh 5,36 Persen, Pengangguran Masih Jadi Tantangan

Selain itu, seluruh dokter diharapkan responsif terhadap kebutuhan pelayanan medis. Apabila terdapat obat yang belum tersedia di rumah sakit, manajemen akan memfasilitasi pengadaan melalui mekanisme pengiriman kurir guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Terkait penugasan khusus, seperti pendampingan Gubernur atau keterlibatan dalam tim kesehatan tertentu, pihak rumah sakit akan melengkapi dengan surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  BPKAD Sulbar Genjot Rekonsiliasi Keuangan, Transparansi Aset Jadi Sorotan

Untuk masa kerja sama, PKS dokter umum berlaku selama tiga bulan dengan rencana penyesuaian bagi dokter yang melanjutkan pendidikan spesialis. Sementara itu, dokter spesialis menandatangani perjanjian kerja sama selama enam bulan, yang berpotensi diperpanjang hingga satu tahun.

Dengan penguatan kerja sama ini, RSUD Provinsi Sulawesi Barat optimistis dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang profesional, responsif, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*/wu)