Mamuju – Dinas Perkebunan Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penetapan Indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Oktober 2025, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Hatta Mamuju, Rabu 15/10/2025.
Rapat ini dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muhammad Faizal Thamrin, didampingi Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar Andi Sitti Kamalia dan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar Agustina Palimbong.
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Harga TBS Kelapa Sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Oktober 2025 sebesar Rp 3.258,32 /kg, terjadi kenaikan harga jika dibandingkan pada periode September 2025 sebesar Rp. Rp. 3.192,05/kg.
“Jika dibandingkan dengan harga periode bulan lalu ada sedikit kenaikan harga sebesar Rp.66,27. Mudah-mudahan kerja sama ini bukan sekedar seremonial tapi benar-benar menjadi mitra yang strategis dalam segala aspek yang dapat memberikan dampak positif juga kepada petani kita,” kata Faizal.