Mamuju – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan penilaian Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 29/1/2026, di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, sebagai bagian dari upaya penguatan perencanaan pembangunan sektor air minum di daerah.
Penilaian dokumen RISPAM ini dihadiri Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin, serta perwakilan dari Bapperida Sulbar, Balai BPBPK, dan Balai Sungai Wilayah Sulawesi V. Keterlibatan lintas instansi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sistem penyediaan air minum yang terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam mendorong pembangunan infrastruktur dasar yang inklusif, berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan publik yang merata dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, menegaskan bahwa RISPAM merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama dalam perencanaan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di Sulawesi Barat.
“RISPAM adalah dokumen penting yang menjadi landasan perencanaan pembangunan air minum, agar kebutuhan masyarakat terhadap air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan dapat dipenuhi secara bertahap dan merata,” ujar Surya.
Ia menambahkan, penyusunan dan penilaian RISPAM tidak hanya menitikberatkan pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan penduduk, ketersediaan sumber daya air, serta keterpaduan program antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan pendekatan tersebut, RISPAM diharapkan mampu menjawab tantangan kebutuhan layanan air minum di masa depan.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan LPPM Universitas Hasanuddin, Dokumen RISPAM Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman yang komprehensif dan aplikatif dalam mendukung pemenuhan akses air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat. (*/wu)












