-
Komisi I Konservasi Sumber Daya Air,
-
Komisi II Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan
-
Komisi III Pengendalian Sumber Daya Air.
Pembagian ini bertujuan untuk memperkuat fokus dan efektivitas pengelolaan sumber daya air sesuai dengan kewenangan dan tantangan di masing-masing bidang.
Melalui penguatan fungsi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian sumber daya air, Dewan SDA diharapkan mampu mendukung ketahanan air, ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Secara komposisi, Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat terdiri atas 25 orang unsur pemerintah dan 15 orang unsur non pemerintah, yang merepresentasikan perangkat daerah, balai teknis, akademisi, organisasi masyarakat, serta kelompok petani pemakai air. Komposisi multipihak ini menjadi fondasi penting dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan implementatif.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Barat, Suriana Zain, menegaskan bahwa pembentukan Dewan SDA dan pembagian komisi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas koordinasi lintas sektor.
“Pembentukan dan penguatan Dewan SDA, termasuk pembagian ke dalam tiga komisi, merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan terpadu, berbasis data, dan lintas sektor. Dengan peran yang jelas pada setiap komisi, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih fokus, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk tahun 2026, Dewan SDA Provinsi Sulawesi Barat telah menyusun timeline kegiatan, mulai dari pembentukan struktur organisasi dan komisi, identifikasi isu strategis di masing-masing bidang, pengumpulan dan inventarisasi data sumber daya air, hingga pelaksanaan sidang pleno sebagai forum perumusan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah. (*/wu)












