PemerintahanSULAWESI BARAT

Pergub 39 Tahun 2025, Dinas Kominfo Sulbar Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Bidang

×

Pergub 39 Tahun 2025, Dinas Kominfo Sulbar Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Bidang

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi melakukan penyesuaian nomenklatur organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KominfoSS) Sulbar, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi melakukan penyesuaian nomenklatur organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KominfoSS) Sulbar, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Dalam regulasi tersebut, tiga dari empat bidang di Dinas KominfoSS mengalami perubahan nama sebagai bagian dari penyesuaian arah kebijakan serta penguatan peran strategis perangkat daerah di era transformasi digital. Penyesuaian ini juga selaras dengan nomenklatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat pusat.

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar Dorong Kolaborasi Antar Daerah melalui Kerja Sama dengan DKI Jakarta

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Sulbar Digital melalui tata kelola pemerintahan yang modern, berbasis teknologi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Adapun tiga bidang yang mengalami perubahan nomenklatur, yaitu:

BACA JUGA:  Pemkesra Sulbar Tegaskan Komitmen Jalankan Program Pusat dan Panca Daya Gubernur