- Terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, dibuktikan dengan badan hukum resmi,
- Terbentuknya BUMDes, dibuktikan dengan SK Kepala Desa atau Perdes,
- Posyandu aktif, dengan minimal 95% layanan kesehatan setiap bulan,
- Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa, paling lambat Desember 2025.
“Empat syarat ini adalah bentuk komitmen desa dalam membangun kemandirian dan pelayanan dasar masyarakat,” tambah Andi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat pemahaman teknis di tingkat desa, sehingga penyaluran BKK berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. (*/wu)