Majene – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tambahan penghasilan perangkat desa, bertempat di Gedung B’ Nusabila, Kabupaten Majene, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DPMD Sulbar Dr. Yakub F. Solon, Sekretaris DPMD Dr. Muh. Yasin, Kabid Pemdes Andi Farida, Kabid PSD Nirwana, serta sejumlah pejabat bidang Pemerintahan Desa dari DPMD Kabupaten Majene.
Komitmen Pemprov: Dorong Kesejahteraan dan Kinerja Perangkat Desa.
Dalam sambutannya, Dr. Yakub F. Solon menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk meningkatkan semangat kerja perangkat desa di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
“Bantuan ini diberikan sebagai dorongan semangat kerja aparat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan di desa semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelas Yakub.
Total penerima program BKK ini menyasar 3.409 perangkat desa, yang terdiri atas 426 kepala desa, 426 sekretaris desa, serta 2.557 kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) desa se-Sulbar.
Yakub juga menekankan pentingnya pemahaman teknis pencairan dan pelaporan dana, agar tidak terjadi kendala dalam proses penyaluran dan pertanggung jawaban.
“Saya minta seluruh peserta menyimak penjelasan juknis dengan baik agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan maupun pertanggung jawaban dana BKK ini,” imbuhnya.
Besaran Insentif dan Dasar Hukum
Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan ini diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum pemberian insentif kepada perangkat desa di luar dana desa reguler.
Adapun besaran tambahan penghasilan perbulan adalah sebagai berikut:
Kepala Desa Rp1.000.000
Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi Rp500.000
“Dengan tambahan ini, diharapkan kualitas pelayanan masyarakat desa semakin meningkat,” ujar Andi Farida.
Andi Farida juga menegaskan bahwa tidak semua desa bisa langsung menerima BKK ini. Terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh desa sebelum pencairan, yaitu: