HEADLINEMAJENESULAWESI BARAT

Perangkat Desa Akan Terima Insentif BKK, Ini Syarat dan Besarannya

×

Perangkat Desa Akan Terima Insentif BKK, Ini Syarat dan Besarannya

Sebarkan artikel ini

Majene – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tambahan penghasilan perangkat desa, bertempat di Gedung B’ Nusabila, Kabupaten Majene, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DPMD Sulbar Dr. Yakub F. Solon, Sekretaris DPMD Dr. Muh. Yasin, Kabid Pemdes Andi Farida, Kabid PSD Nirwana, serta sejumlah pejabat bidang Pemerintahan Desa dari DPMD Kabupaten Majene.

Komitmen Pemprov: Dorong Kesejahteraan dan Kinerja Perangkat Desa.

Dalam sambutannya, Dr. Yakub F. Solon menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk meningkatkan semangat kerja perangkat desa di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

BACA JUGA:  DPD IMM Sulbar Gelar Audiensi Kebangsaan dengan Kesbangpol Sulbar, Perkuat Sinergi Pemuda dan Pemerintah

“Bantuan ini diberikan sebagai dorongan semangat kerja aparat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan di desa semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelas Yakub.

Total penerima program BKK ini menyasar 3.409 perangkat desa, yang terdiri atas 426 kepala desa, 426 sekretaris desa, serta 2.557 kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) desa se-Sulbar.

BACA JUGA:  Gubernur Apresiasi Aplikasi Juara, Terobosan Baru Layanan ASN Sulbar

Yakub juga menekankan pentingnya pemahaman teknis pencairan dan pelaporan dana, agar tidak terjadi kendala dalam proses penyaluran dan pertanggung jawaban.

“Saya minta seluruh peserta menyimak penjelasan juknis dengan baik agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan maupun pertanggung jawaban dana BKK ini,” imbuhnya.

Besaran Insentif dan Dasar Hukum

Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan ini diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum pemberian insentif kepada perangkat desa di luar dana desa reguler.

BACA JUGA:  Pembukaan Rakerwil PERMIKOMNAS Wilayah 11 Sukses Digelar di Mamuju, Jadi Momentum Penguatan Sinergi Teknologi dan Pemerintahan

Adapun besaran tambahan penghasilan perbulan adalah sebagai berikut:

Kepala Desa Rp1.000.000

Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi Rp500.000

“Dengan tambahan ini, diharapkan kualitas pelayanan masyarakat desa semakin meningkat,” ujar Andi Farida.

Andi Farida juga menegaskan bahwa tidak semua desa bisa langsung menerima BKK ini. Terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh desa sebelum pencairan, yaitu: