Mamuju, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)memberikan pendampingan psikologis kepada korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan memenuhi hak anak korban kekerasan.
Layanan pendampingan berupa bantuan psikolog klinis dilaksanakan pada Jumat, 6/2/2026, di Kantor UPTD PPA Sulawesi Barat. Kegiatan ini difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis korban serta memastikan penanganan kasus berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus tersebut merupakan rujukan dari Polda Sulawesi Barat, agar korban memperoleh layanan perlindungan dan pemulihan psikososial secara terpadu. Pendampingan bertujuan membantu korban mengatasi trauma, memperkuat kondisi mental, serta mendukung proses penanganan kasus secara komprehensif.
Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, melalui Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA, Nirwana Baso, menegaskan bahwa pendampingan psikologis merupakan bagian penting dalam penanganan korban kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang aman, layak, dan berkelanjutan. Layanan psikolog klinis ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan trauma korban sekaligus mendukung penanganan kasus secara menyeluruh,” ujar Nirwana Baso.
Ia menambahkan, UPTD PPA Sulbar akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya untuk memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui UPTD PPA, Dinsos P3A dan PMD Sulbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, demi mewujudkan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan di Sulawesi Barat. (*/wu)












