SULAWESI BARAT

Pemprov Sulbar Siapkan Langkah Strategis Atasi BPJS PBI Dinonaktifkan

×

Pemprov Sulbar Siapkan Langkah Strategis Atasi BPJS PBI Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat tindak lanjut penanganan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, Senin (9/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinsos P3A dan PMD Sulbar tersebut membahas langkah strategis penanganan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, termasuk kesiapan penganggaran yang dibebankan kepada daerah guna menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:  Pergub 39 Tahun 2025, Dinas Kominfo Sulbar Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Bidang

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, dan diikuti oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Supiati Sahid, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Surdin, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Idham Halik, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Irfan Muhammad Tahir, serta Perencana Dinas Mahyuddin.

Dalam pembahasan, disoroti pentingnya penanganan cepat dan terkoordinasi terhadap penonaktifan BPJS Kesehatan PBI agar masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:  Sinergi Pusat dan Daerah, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Bahas Jaminan Sosial Tenaga Kerja Desa

“Penanganan BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan ini harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Kita tidak ingin masyarakat yang seharusnya dilindungi justru kehilangan akses pelayanan kesehatan,” tegas Darmawati.

Ia juga menekankan perlunya sinergi lintas bidang, mulai dari proses pendataan, verifikasi data, hingga penyiapan anggaran daerah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Idham Halik, menyampaikan bahwa akurasi data menjadi faktor kunci dalam proses pengusulan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Sulbar Evaluasi Realisasi PAD 2025 Bersama Bapenda

“Data fakir miskin dan masyarakat rentan harus benar-benar akurat. Ini menjadi dasar untuk memastikan siapa saja yang layak mendapatkan pembiayaan BPJS Kesehatan melalui APBD,” jelasnya.

Melalui rapat ini, diharapkan terumuskan langkah konkret dan kesepakatan teknis antarbidang, sehingga penanganan BPJS Kesehatan PBI nonaktif dapat segera ditindaklanjuti demi menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. (*/wu)