Mamuju, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Melalui Tim Perluasan Desa Antikorupsi, Pemprov Sulbar menetapkan enam desa sebagai kandidat percontohan Desa Antikorupsi tahun 2025, dengan penilaian akhir dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga Oktober mendatang.
Rapat koordinasi persiapan penilaian digelar pada Rabu (1/10/2025) di Ruang Rapat Inspektorat Sulbar, dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan daring dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September 2025, serta menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Enam desa yang masuk sebagai calon Desa percontohan Antikorupsi adalah:
1. Desa Tarailu – Kabupaten Mamuju
2. Desa Salupangkang – Kabupaten Mamuju Tengah
3. Desa Malei – Kabupaten Pasangkayu
4. Desa Buntu Buda – Kabupaten Mamasa
5. Desa Lalateedzong – Kabupaten Majene
6. Desa Batulaya – Kabupaten Polewali Mandar
Proses penilaian akan dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, Bapperida, serta Biro Hukum provinsi dan kabupaten. Penilaian mencakup wawancara dengan Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus BUMDes.
Desa yang akan lolos sebagai percontohan wajib mengantongi nilai minimal 90 dengan kategori AA (Predikat Istimewa). Salah satu desa dengan nilai tertinggi akan menjalani uji petik dari KPK sebagai bagian dari proses verifikasi akhir.
“Kami ingin desa yang terpilih benar-benar menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas. Standar penilaiannya cukup tinggi, jadi desa yang lolos memang layak disebut sebagai role model bagi desa lain di Sulbar,” tegas M. Natsir.
Selain menilai sistem tata kelola, proses ini juga diharapkan menjadi media edukasi dan transformasi budaya integritas di desa. Pemerintah provinsi menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada perangkat desa, tetapi juga pada peran aktif masyarakat dalam menjaga keterbukaan dan pengawasan sosial.
“Desa Antikorupsi bukan hanya soal predikat, tapi bagaimana nilai-nilai integritas itu hidup dalam keseharian warga. Ini adalah gerakan kolektif,” tambah Natsir.
Hasil penilaian dari tim provinsi akan disampaikan ke KPK untuk kemudian diputuskan secara resmi desa mana yang berhak menyandang status Desa Antikorupsi Tahun 2025.