REGIONAL

Pemprov Sulbar Gelar Forum Konsultasi Penyusunan RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

×

Pemprov Sulbar Gelar Forum Konsultasi Penyusunan RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar, Junda Maulana mengungkapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, RPJMD dan RKPD wajib disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

“Dasar hukumnya, yakni Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2024 tentang perencanaan pembangunan nasional, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang penyusunan perencanaan pembangunan dan pengendalian daerah,” kata Junda Maulana.

BACA JUGA:  Hasil Lobi  di Jakarta, Gubernur Suhardi Duka Bawa Pulang Rp1,04 Triliun untuk Pembangunan Sulbar

Berikut lima misi (panca daya) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2025 hingga 2030, Suhardi Duka bersama Salim S Mengga.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan
  • Mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun SDM yang unggul dan berkarakter
  • Membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup
  • Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. (Rls)
BACA JUGA:  Bapperida Sulbar Laksanakan Supervisi Perencanaan Pembangunan 2026 Pastikan Selaras dengan Visi-Misi Daerah dan Program Nasional