Donggala, Sulteng – Pemerintah Provinsi kSulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa 28/10/2025, di Sulawesi Tengah.
Rakor dihadiri oleh perwakilan dari kedua pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Plt. Karo Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, bersama jajaran. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Dalam rapat tersebut, Plt. Karo Pemkesra Sulbar Murdanil menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menindaklanjuti putusan MA secara konstruktif, agar penataan serta penegasan batas wilayah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan pelayanan masyarakat di kawasan perbatasan tetap berjalan dengan baik.










