“Saya berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti untuk mengurangi potensi sengketa hukum dan mengoptimalisasi penyelesaian masalah hukum yang berdampak pada pemerintahan daerah,” ujar Suhardi Duka.
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sukarinton, juga menegaskan bahwa MoU ini akan memberikan pendampingan hukum yang lebih kuat, mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta langkah-langkah hukum lainnya yang dapat membantu Pemprov Sulbar dalam menyelesaikan masalah hukum secara lebih efisien dan efektif.
“Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa hukum serta mencegah kerugian daerah,” ucap Sukarman Sukarinton.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi yang terjalin antara Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar semakin solid, memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk setiap kebijakan dan program pembangunan daerah. (*/wu)












