Mamuju, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dalam rangka memperkuat sinergi penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan secara desk to desk (tidak langsung), dengan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menandatangani MoU pada Selasa (3/3/2026) dan Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sukarinton, menandatangani MoU pada Rabu (4/3/2026).
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah. Dalam MoU ini, ruang lingkup kesepakatan mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, melalui kerja sama ini, Pemprov Sulbar dapat lebih optimal dalam mereduksi dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.












