Hingga awal tahun 2026, sejumlah komoditas strategis seperti Kakao dan Aren telah melalui tahap penilaian kelayakan teknis dan siap ditetapkan sebagai sumber benih resmi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga mengimbau pelaku usaha dan kelompok tani untuk proaktif mendaftarkan kebun mereka sebagai calon sumber benih. Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain kepemilikan dokumen legalitas usaha, desain tata tanam yang sesuai dengan klon, serta evaluasi tahunan untuk menjaga status kelayakan kebun tersebut.
“Dengan semakin banyaknya kebun sumber benih yang ditetapkan secara resmi, kami berharap ketersediaan benih berkualitas di tingkat lokal akan terpenuhi, sekaligus meminimalisir peredaran benih palsu atau ilegal yang dapat merugikan petani,” tambah Faizal.
Melalui upaya ini, Pemprov Sulbar berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi petani dalam memperoleh benih berkualitas, serta mendukung pengembangan perkebunan yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. (*/wu)












