“Kegiatan ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mendukung tertib administrasi penamaan rupabumi. Penamaan setiap unsur geografis, termasuk Pulau Ngalo’, bukan hanya soal administrasi, tetapi juga pengakuan terhadap identitas dan budaya masyarakat,” ujar Murdanil.
Ia menambahkan, hasil verifikasi ini akan menjadi dasar bagi pembaruan peta rupabumi dan basis data geospasial daerah, yang nantinya mendukung perencanaan pembangunan wilayah secara lebih akurat dan berkelanjutan.
(*/wu)












