Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur panjang, namun tetap memastikan bahwa pelayanan publik berjalan optimal, khususnya di sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan esensial lainnya.
Unit-unit pelayanan publik diminta untuk menerapkan sistem kerja bergilir atau shift agar layanan tetap tersedia tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.
Untuk memantau kehadiran ASN selama masa WFH dan WFA, Pemerintah Provinsi Sulbar akan menggunakan aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi) yang mengharuskan ASN untuk menginput aktivitas harian dan laporan hasil kerja. Pemantauan ketat akan dilakukan oleh kepala perangkat daerah untuk memastikan kinerja organisasi tetap tercapai.
Gubernur Suhardi Duka juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/wu)












