SULAWESI BARAT

Pemerintah Sulbar Sesuaikan Tugas ASN Jelang Libur Idul Fitri dan Nyep

×

Pemerintah Sulbar Sesuaikan Tugas ASN Jelang Libur Idul Fitri dan Nyep

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, (6/3/2026).

Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur panjang, namun tetap memastikan bahwa pelayanan publik berjalan optimal, khususnya di sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan esensial lainnya.

Unit-unit pelayanan publik diminta untuk menerapkan sistem kerja bergilir atau shift agar layanan tetap tersedia tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.

Untuk memantau kehadiran ASN selama masa WFH dan WFA, Pemerintah Provinsi Sulbar akan menggunakan aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi) yang mengharuskan ASN untuk menginput aktivitas harian dan laporan hasil kerja. Pemantauan ketat akan dilakukan oleh kepala perangkat daerah untuk memastikan kinerja organisasi tetap tercapai.

BACA JUGA:  SDK: Perjuangan Bersama Almarhum Wagub Akan Terus Dilanjutkan

Gubernur Suhardi Duka juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/wu)