MAMUJU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, (6/3/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka Nomor 15 Tahun 2026, yang mengatur penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Surat Edaran tersebut mengatur bahwa ASN yang berada pada jenjang Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda, serta Pejabat Pelaksana akan melaksanakan WFH dan WFA pada dua hari sebelum libur Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idul Fitri pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya, diharapkan tetap berkantor dan mengatur kehadiran ASN di unit kerja masing-masing.












