“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami dan melaksanakan penginputan RUP secara benar dan tepat waktu. Perencanaan yang baik akan berdampak langsung pada kelancaran pelaksanaan pengadaan dan kualitas belanja pemerintah,” ujar Yamin Saleh, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, kegiatan pendampingan RUP ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Biro PBJ dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun dan mengumumkan RUP secara tertib, sehingga proses pengadaan barang dan jasa Pemprov Sulbar pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*/wu)












