“Proses fasilitasi nantinya dapat dilakukan dengan melampirkan rekomendasi dari Biro Organisasi Setda Sulbar,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Hukum Rina menyarankan agar tindak lanjut Ranperbup tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terbaru sebagai dasar penyesuaian kebijakan fiskal desa.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan kedua Ranperbup Kabupaten Polewali Mandar dapat disempurnakan secara komprehensif dan siap ditetapkan sebagai landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2026, sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. (*/wu)










