Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat turut berperan aktif dalam proses harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar, yakni Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, serta Ranperbup tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan harmonisasi tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (27/1/2026).
Biro Hukum Setda Sulbar diwakili oleh Analis Hukum, Seniwati dan Rina, yang memberikan masukan teknis dan yuridis guna memastikan substansi Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, Jhon Batara, dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan serta Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Polman, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam pembahasan, dua Ranperbup tersebut dipaparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, untuk kemudian dibahas secara mendalam dari aspek substansi, teknik penyusunan, dan kesesuaian norma hukum.
Seniwati menegaskan bahwa dalam tahapan fasilitasi selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar disarankan untuk melampirkan rekomendasi dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari penguatan aspek kelembagaan.










