Dari pihak Pemprov Kalsel, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Ardi, menjelaskan proses pembentukan perda dan pendirian BUMD penerima PI, termasuk tahapan koordinasi dengan SKK Migas, mekanisme penyaluran PI, serta pengelolaan hasil bagi daerah.
Pihak PT. DBS turut memaparkan bahwa potensi penerimaan PI untuk dibagi ke empat pemegang saham perusahaan, termasuk Perumda Sebuku Energi Malaqbi (Sulbar), masih ada dan berpotensi diterima hingga akhir tahun 2027.
Adapun PT. Bangun Banua Kalsel, sebagai penerima PI dari Kalsel, menjelaskan bahwa pihaknya mengelola dana PI melalui beragam bidang usaha yang produktif.
Selain membahas aspek regulasi, pertemuan juga menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam pengelolaan dana PI agar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah strategis DPRD Sulbar dalam menyempurnakan Ranperda tentang Perumda Penerima Participating Interest, sehingga dapat segera diterapkan sebagai dasar hukum yang kuat dan efektif untuk mendukung pengelolaan potensi migas daerah secara profesional dan berkelanjutan. (*/MI)