Banjarmasin – Panitia Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 8/10/2025, dalam rangka menggali informasi dan berbagi pengalaman terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Sebuku oleh Perusahaan Umum Daerah.
Rombongan Panja DPRD Sulbar dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya, dan diterima secara resmi oleh perwakilan Pemprov Kalsel, bersama jajaran direksi PT. Dangaanak Banua Sebuku (DBS) dan PT. Bangun Banua Kalsel, bertempat di Ruang Aberani Sulaiman, Kantor Gubernur Kalsel.
Dalam sambutannya, Munandar Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pembelajaran dari Provinsi Kalsel yang telah memiliki dasar hukum dan mekanisme kelembagaan dalam pengelolaan PI 10% melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang sedang kami bahas benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat,” ujar Munandar.
Sementara itu, Ketua Panja DPRD Sulbar Habsi Wahid, menjelaskan bahwa selain membahas perubahan perda, pihaknya juga ingin memperjelas potensi penerimaan PI yang dikelola oleh pihak konsorsium, dalam hal ini PT. DBS, serta mempelajari pemanfaatan dana PI oleh BUMD Bangun Banua Kalsel.