Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor 338 atas nama pelapor Aswan Al Farizi yang melaporkan kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan laporan itu, salah satu pelaku diketahui berinisial Bripda TW (21), anggota Polsek Kalumpang.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan adanya keterlibatan oknum polisi dalam peristiwa tersebut.
“Benar, salah satu yang diduga terlibat adalah anggota Polri. Saat ini yang bersangkutan melarikan diri ketika hendak diamankan,” jelas Ipda Herman, Rabu (8/10/2025).
Menurut Herman, dua pelaku lainnya telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju. Sementara itu, Bripda TW masih dalam pengejaran setelah melarikan diri dari rumah kost-nya pada Selasa malam (7/10).
“Personel Propam sudah melakukan penindakan dengan mendatangi rumah kost oknum tersebut, namun yang bersangkutan melarikan diri sebelum berhasil diamankan,” tambah Herman.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.
“Pimpinan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban guna mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian. Polresta Mamuju memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. (*/wu)