Ardin juga mengungkapkan apresiasi atas kinerja kepolisian, dalam hal ini pihak Propam Polda Sulbar yang berkomitmen untuk menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku dan memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta terlapor.
“Saat ini, laporan kami telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian. Propam Polda Sulbar telah berjanji untuk memproses kasus ini sesuai mekanisme hukum,” lanjut Ardin.
Sementara menurut Ardin, kasus etik oknum AKBP RA ini terpisah, dengan kasus pidana yang bergulir di Polda Metro Jaya. “Pidana yang kami laporkan terkait UU ITE dan pasal penggelapan. Saat ini sedang bergulir di Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Dk)