Harni mengakui, ia menunggak cicilan motor matic Scoopy miliknya yang jatuh tempo pada 21 Oktober 2024 dengan angsuran bulanan Rp 1.080.000.
Namun setelah penarikan, Harni mencoba menghubungi FIF untuk membayar tunggakan, akan tetapi pihak pembiayaan menolak dan menyatakan bahwa motor tersebut akan dijual seharga Rp 18 juta.
“Saya sudah berniat melunasi, tapi pihak FIF bilang tidak bisa. Biasanya penarikan dilakukan jika tunggakan mencapai tiga bulan, tapi kali ini baru satu minggu sudah ditarik,” ungkap Harni dengan nada kesal.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya laporan penarikan paksa ini. “Laporan sudah diterima dan penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Ipda Herman.(*dk)