GALERIREGIONAL

Motor Ditarik Paksa Debt Collector, IRT di Mamuju Lapor Polisi

×

Motor Ditarik Paksa Debt Collector, IRT di Mamuju Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Ibu Rumah Tangga yang sepeda motornya ditarik debt collector mengadu ke Polresta Mamuju

Harni mengakui, ia menunggak cicilan motor matic Scoopy miliknya yang jatuh tempo pada 21 Oktober 2024 dengan angsuran bulanan Rp 1.080.000. 

Namun setelah penarikan, Harni mencoba menghubungi FIF untuk membayar tunggakan, akan tetapi pihak pembiayaan menolak dan menyatakan bahwa motor tersebut akan dijual seharga Rp 18 juta.

“Saya sudah berniat melunasi, tapi pihak FIF bilang tidak bisa. Biasanya penarikan dilakukan jika tunggakan mencapai tiga bulan, tapi kali ini baru satu minggu sudah ditarik,” ungkap Harni dengan nada kesal.

BACA JUGA:  Perkuat Ketahanan Digital, Sulbar Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber di Seluruh Kabupaten

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya laporan penarikan paksa ini. “Laporan sudah diterima dan penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Ipda Herman.(*dk)