HEADLINE

KPK RI dan Tim Desa Antikorupsi Lakukan Monitoring Hasil Penilaian di Desa Tarailu

×

KPK RI dan Tim Desa Antikorupsi Lakukan Monitoring Hasil Penilaian di Desa Tarailu

Sebarkan artikel ini

Tarailu, Mamuju – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Tim Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Monitoring Hasil Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi di Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan yang digelar di Aula Desa Tarailu ini merupakan bagian dari program nasional KPK RI dalam membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa. Tim penilai dari KPK dipimpin oleh Andhika Widiarto bersama Anisa Nurlitasari, serta didampingi oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Inspektur Provinsi M. Natsir.

BACA JUGA:  Dari Kritik ke Penjara: Ancaman KUHP–KUHAP Baru bagi Demokrasi

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Mamuju, Dinas Kominfo, dan Dinas PMD Kabupaten Mamuju.

Mewakili Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, Inspektur Provinsi M. Natsir menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pembinaan yang dilakukan KPK RI terhadap Desa Tarailu. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen mendukung penuh setiap inisiatif yang menumbuhkan kepercayaan publik, memperkuat integritas aparat, serta menghadirkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi,” ujar Natsir.

Sementara itu, Andhika Widiarto dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI menjelaskan, kegiatan monitoring ini bertujuan memastikan bahwa nilai-nilai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam sistem dan budaya kerja pemerintahan desa, bukan sekadar slogan.

BACA JUGA:  Dari Kritik ke Penjara: Ancaman KUHP–KUHAP Baru bagi Demokrasi