MAMUJU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat kini resmi dapat mengoperasikan kendaraan Water Treatment setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Hal tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Kelayakan Nomor: B/460/400.7.22/X/2025 tertanggal 12/10/2025.
Dengan terbitnya surat rekomendasi tersebut, kendaraan Water Treatment milik BPBD Sulbar dinyatakan layak operasional dan siap digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih bagi warga terdampak bencana di wilayah Sulbar.
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Sulbar Muhammad Yasir Fattah, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses penyelesaian administrasi hingga kendaraan tersebut dinyatakan layak digunakan.
“Dengan terbitnya surat rekomendasi ini, kendaraan Water Treatment BPBD Sulbar resmi dapat beroperasi dan siap digunakan untuk kebutuhan pelayanan kemanusiaan di lapangan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yasir Fattah, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut, Yasir menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan bencana di daerah.