HEADLINEREGIONAL

Kakek 82 Tahun Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

×

Kakek 82 Tahun Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

DIINSPIRASI.CO.ID (MAMUJU) – Penanganan kasus seorang kakek berinisial RJ Alias Papa Hajar (82) rudapaksa anak dibawah umur ditetapkan jadi tersangka.

Itu Berdasarkan LP/B/241/XI/2024/SPKT/Resta Mamuju, pertanggal 1 November 2024. Penanganan perkara persetubuhan anak dibawah umur memasuki tahap penyidikan yang terjadi di Kalukku, Mamuju.

Saat ditemui, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka

BACA JUGA:  Refleksi Setahun SDK-JSM: Lima Imam Masjid Terima Hadiah Umroh dari Pemprov Sulbar

“Diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali dirumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah,” jelas Kasat Reskrim